🥈 Pelanggaran Ham Di Maluku
Berdasarkanpengertian tersebut semakin jelas bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dapat dilakukan oleh negara atau penyelenggara negara, dapat pula dilakukan oleh perorangan, kelompok orang atau dan masyarakat. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, contohnya seperti pelecehan, kerusuhan, pembakaran, pembunuhan dan sebagainya.
Ambon Kumham Maluku - Dalam rangka koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Provinsi Maluku, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) pada Program Pemajuan dan Penegakan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, datangi Kanwil Kemenkumham Maluku.
Sejak10 tahun berkiprah di Komnas HAM RI dari 2001 s.d. 2011, pak Ot telah banyak menyelesaikan Kasus - Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku. Beliau mampu membangun jalinan kerjasama yang baik antar Instansi dan mempromosikan Perwakilan Komnas HAM Maluku hingga di kenal sampai dipelosok Negeri-Negeri Maluku.
SegeraTuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Papua. Komentar:
Penelitianini lebih difokuskan pada hak-hak masyarakat khususnya masyarakat adat di Maluku atas infomasi, edukasi dan pelayanan kesehatan selama masa pandemi Covid 19. Karena mengingat yang akan diteliti adalah pengaturan tentang hak-hak yang mendasar bagi masyarakat hukum adat dan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Vibizmedia - Nasional) Ternate, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Maluku Utara bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Malut, Kamis (01/07/2021). Dan Kegiatan ini berlangsung dengan menjaga
Contohkasus pelanggaran ham di indonesia berikut list mengenai beberapa penyelewengan ham yang pernah terjadi di tanah air. Kejahatan ham di pulau buru (1966) selama sepuluh tahun pulau yang terletak di provinsi maluku ini merupakan tempat penahanan bagi orang yang diduga terlibat gerakan 30 september 1965, tetapi tidak cukup bukti.
PelanggaranHAM Oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kamis, 12 Desember 2019 14:18 WIB. Dokumentasi - Staf khusus milenial Presiden RI, Billy Mambrasar (tiga kiri menggendong anak kecil) berpose bersama anak-anak di panti asuhan Shalom di Arso 8 Kampung Dukwia, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (11/12/19). (ANTARA / Alfian Rumagit).
Artikel1 : Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan. Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai dapat mengancam hak asasi manusia yaitu hak atas kebebasan berserikat yang dijelaskan dalam UUD pasal 28 (E) ayat 3 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
AmerikaSerikat mengeluarkan laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang tahun 2021. Laporan ini berisi catatn faktual dan obyektif status HAM dari 198 negara dan wilayah dunia. Dalam laporan itu, AS menyoroti laporan status HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, tercantum catatan dugaan pelanggaran HAM terkait PeduliLindungi AS menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Menurutlaporan tersebut, telah ada lebih dari 5.500 kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia terhadap anggota-anggota Gereja Shincheonji selama periode pandemi yang sedang berlangsung ini. Di antara kasus-kasus tersebut termasuk kematian dua anggota wanita dalam keadaan yang mencurigakan.
Ada138 tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan serdadu. Di antaranya mengakibatkan 15 orang meninggal, 124 luka-luka, 63 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 65 peristiwa penganiayaan sipil. Dari pelaku: 97 kasus oleh TNI Angkatan Darat; 25 kasus oleh TNI Angkatan Udara; dan 16 kasus oleh TNI Angkatan Laut.
qkcr. Bukan pertama kali Arab Saudi dituduh memanfaatkan teknologi digital untuk memata-matai oposisi, semisal menyusup ke Twitter demi mengidentifikasi musuh pemerintah. Sebab itu ambisi Saudi dan negara jiran, Uni Emirat Arab, untuk menguasai teknologi kecerdasan buatan memicu kekhawatiran para pegiat HAM. "Aplikasi AI semakin meningkat di seluruh dunia dan menawarkan cara baru untuk melanggar hak paling dasar dengan melakukan pengawasan dan manipulasi,” kata Angela Mueller dari lembaga keamanan digital, Algorithm Watch. "Tentunya ada ancaman bahwa sistem berbasis AI akan malah memperparah ketidakadilan yang ada, terutama jika negara dengan catatan HAM yang buruk, kini mendorong pengembangan AI dengan invesatsi miliaran Dollar AS,” Meyakinkan Tapi PalsuTo view this video please enable JavaScript, and consider upgrading to a web browser that supports HTML5 video Anggaran besar buat aplikasi kecerdasan buatan Data intelijen teranyar mengindikasikan pengeluaran yang besar di kawasan Teluk untuk teknologi AI. Angka yang dianggarkan bahkan melebihi budget untuk teknologi ini sejumlah negara Eropa. Laporan tahunan belanja AI oleh International Data Corporation mencatat, kawasan Timur Tengah membelanjakan USD 3 miliar tahun ini, dan akan meningkat menjadi USD 6,4 miliar pada 2026. Analis memperkirakan, anggaran untuk teknologi AI di kawasan Arab meningkat 30 persen per tahun hingga 2025. "Jumlah tersebut menandakan laju pertumbuhan paling cepat di seluruh dunia selama beberapa tahun ke depan,” tulis IDC dalam risetnya. Jangkauan aplikasi AI mencakup berbagai teknologi digital. Kecerdasan artifisial digunakan untuk pengoalahan data atau disebut "AI generatif". "Semakin besar daya, jumlah data dan penggunanya, semakin baik pula kinerja AI generatif,” tulis Deutsche Bank dalam sebuah laporannya. "Potensinya mencakup mulai dari seleksi data dan mengenali gambar atau percakapan, hingga mengidentifikasi sentimen pada ragam dokumen dan menciptakan teks, gambar atau kode.”Kecerdasan Buatan bagi Kereta Masa DepanTo view this video please enable JavaScript, and consider upgrading to a web browser that supports HTML5 video AI di bawah autoritarianisme Keunggulan teknologi AI sebabnya mencuatkan kekhawatiran jika dikuasai rejim autoriter dengan catatan panjang pelanggaran HAM. Patut dicatat juga, aplikasi AI di negara-negara Teluk sejauh ini tidak jauh berbeda dengan negara lain, semisal untuk layanan chatbot atau analisa data. Hal yang dikhawatirkan pegiat hak digital Timur Tengah sebaliknya berpusar pada keamanan data, pengawasan publik, filter dan sensor konten serta propaganda. Terlebih, AI dipercaya akan memperkuat akurasi dalam kemampuan pemerintah membidik warga yang mengikuti aksi demonstrasi atau mogok massal. Baik UEA atau Arab Saudi sudah merilis panduan etika aplikasi AI. Praktik yang juga lazim di banyak negara lain ini bersifat tidak mengikat dan sebabnya dikritik pegiat hak digital. "Prinsip etika AI tidak berguna dan gagal memitigasi kerusakan rasial, sosial dan lingkungan dari teknologi kecerdasan buatan,” kata Luke Munn, peneliti kebudayaan digital Australia. Menurutnya, tanpa kerangka hukum yang jelas, aplikasi AI sama sekali tidak bisa diregulasi. "Hasilnya adalah ketimpangan antara prinsip dan praktek.” Hal senada diungkapkan Iverna McGowan, direktur Pusat Demokrasi dan Teknologi Eropa, CDT. "Sistem AI membuka celah untuk pelanggaran terhadap hak dasar manusia melalui pengawasan Hal senada diungkapkan Mueler dari Algorithm Watch. "Kombinasi antara minimnya transparansi di area-area sensitif dengan potensi dampaknya terhadap hak dasar adalah sangat problematis, terutama di wilayah dengan perlindungan yang minim bagi hak asasi manusia.” rzn/as
Rabu, 13 Juni 2018 1644 WIB Reformasi menyimpan sejumlah noktah hitam terkait konflik dan pelanggaran HAM. Apa saja catatan kelam yang banyak di antaranya masih menanti penyelesaian itu? PENEGAKAN supremasi hukum dan hak asasi manusia HAM tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah terberat yang harus diselesaikan Indonesia sejak republik ini berdiri pada 17 Agustus 20 tahun ke belakang saja, terdapat sejumlah catatan hitam dalam ranah hukum dan HAM. Amanah gerakan Reformasi 1998 terkait supremasi hukum belum juga terwujud. Ini belum bicara keseluruhan konflik sosial apalagi soal sengketa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu belum juga menemukan titik terang terkait penyelesaiannya. Sampai saat ini, masih ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang "tertahan" di Kejaksaan / GARRY ANDREW LOTULUNGAktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 4/8/2016. Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di kasus itu adalah Tragedi 1965; Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Talangsari di Lampung 1989; Kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998; Kerusuhan Mei 1998; Penembakan Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998-1999; serta Kasus Wasior dan Wamena di Papua 2000.Di sisi lain, rentetan kasus intoleransi keagamaan di Indonesia cenderung meningkat dalam era "kebebasan berdemokrasi". Sejumlah kasus diskriminasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan SARA masih saja terjadi di negara berasas Pancasila intoleransi itu berujung konflik berbasis SARA dengan korban jiwa yang tak sedikit. Misalnya, konflik antar-agama yang terjadi di Ambon, Maluku, sepanjang 1999, dan konflik etnis yang terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah pada di Papua pasca-reformasi juga menarik untuk menjadi perhatian. Berdasarkan laporan Setara Institute pada 2016, terjadi peningkatan pelanggaran HAM di Papua yang sangat signifikan jika dibandingkan tahun ARIYANTO NUGROHOSejumlah mahasiswa asal Papua yang menamakan diri Nasional Papua Solidaritas menggelar aksi masalah pelanggaran hak asasi manusia di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa 5/6/2012. Mereka menuntut pemerintah mengusut sejumlah perlakuan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang mengorbankan warga sipil di Papua serta meminta keadilan bagi tanah Presiden Joko Widodo diakui telah memberikan perhatian lebih terkait pembangunan infrastruktur, namun mengesampingkan penegakan HAM dan penanganan konflik sosial ini catatan terkait konflik—terutama terkait suku, agama, dan ras—dan polemik HAM yang terjadi sepanjang dua dasawarsa terakhir, dikutip dari dokumentasi harian Kompas, dan sumber kredibel HAM Berat 1996-1999VIK Interaktif Kompas edisi Kejatuhan daripada SoehartoPROSES untuk menjatuhkan kekuasaan Presiden Soeharto dan rezim Orde Baru terbilang tidak mudah. Ada pengorbanan besar saat menyuarakan protes terhadap Soeharto kala terlewat VIK Kejatuhan daripada SoehartoAksi demonstrasi yang berujung mundurnya Soeharto dari jabatan presiden dapat dibilang sebagai akumulasi "kekesalan terpendam" masyarakat atas sejumlah pelanggaran hak asasi manusia HAM yang terjadi sepanjang dua tahun terakhir kekuasaan "The Smiling General" setelah Soeharto jatuh masih saja terjadi sejumlah catatan hitam pelanggaran HAM dalam mengatasi aksi demonstrasi mahasiswa pada represif aparat keamanan disertai penembakan menyebabkan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II yang menewaskan sejumlah Juli 1996Peristiwa Sabtu Kelabu 27 Juli 1996 menjadi momentum yang diingat penyerangan terhadap kantor Partai Demokrasi Indonesia yang dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri saat itu menimbulkan korban jiwa akibat intervensi kekuasaan yang mengakibatkan dualisme partai PRANSISKAKeluarga korban tragedi 27 Juli bersama massa dari Forum Komunikasi Kerukunan 124, Rabu 27/7/2011, mendatangi bekas kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro 58, Jakarta, untuk memperingati 15 tahun peristiwa tersebut. Mereka mendesak Presiden menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tragedi 27 Juli penyidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyebutkan, kerusuhan tersebut mengakibatkan lima orang tewas, 149 orang luka, dan 23 orang hilang. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 paksa 1997-1998Rezim Orde Baru kemudian menuding Partai Rakyat Demokratik PRD sebagai dalang Peristiwa 27 Juli 1996. Setelah itu, terjadilah kasus penghilangan orang secara paksa periode SukarjaputraPara aktivis korban kekerasan Orde Baru mengingatkan akan korban yang hilang dan belum kembali dengan memamerkan photo-photo korban serta aksesorisnya pada 1999 laporan penyelidikan Tim Ad Hoc Komnas HAM, setidaknya 23 aktivis pro demokrasi menjadi korban. Hingga sekarang, sembilan orang dikembalikan, satu orang meninggal dunia, dan 13 orang masih hilang. Tragedi Mei 1998Pelanggaran HAM kembali terjadi saat aparat keamanan bersikap represif dalam menangani demonstrasi mahasiswa di depan kampus Universitas Trisakti pada 12 Mei mahasiswa Universitas Trisakti meninggal dan ratusan mahasiswa lain terluka akibat tembakan dengan menggunakan peluru / GARRY ANDREW LOTULUNGAktivis HAM dan keluarga korban pelanggaran HAM memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 19/1/2017. Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dalam melawan lupa telah berlangsung selama 10 tahun sejak aksi pertama di depan Istana Merdeka pada 18 Januari setelahnya, muncul tragedi lain, yaitu Kerusuhan 13–15 Mei peristiwa ini terjadi pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis Semanggi ITragedi ini terjadi pada 13 November 1998. Saat itu mahasiswa berdemonstrasi menolak Sidang Istimewa MPR yang dinilai inkonstitusional, menuntut dihapusnya dwifungsi ABRI, dan meminta Presiden segera mengatasi krisis yang melakukan demonstrasi di sekitar kampus Universitas Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, dihalangi aparat bersenjata lengkap dan kendaraan lapis baja. Ketika mahasiswa mencoba bertahan, tiba-tiba terjadi penembakan oleh lima orang mahasiswa menjadi korban. Mereka adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya BR Norma Irmawan, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Engkus Kusnadi, dan mahasiswa Universitas Terbuka Heru mahasiswa universitas Yayasan Administrasi Indonesia YAI Sigit Prasetyo dan mahasiswa Institut Teknologi Indonesia ITI Teddy Wardani Kusuma. Peristiwa ini juga melukai sebanyak 253 orang / GARRY ANDREW LOTULUNGMaria Katarina Sumarsih atau biasa disapa Sumarsih, orangtua Wawan, mahasiswa yang menjadi korban tragedi Semanggi I, beraksi saat aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 4/8/2016. Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di lima orang mahasiswa menjadi korban. Mereka adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya BR Norma Irmawan Wawan, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Engkus Kusnadi, dan mahasiswa Universitas Terbuka Heru mahasiswa universitas Yayasan Administrasi Indonesia YAI Sigit Prasetyo dan mahasiswa Institut Teknologi Indonesia ITI Teddy Wardani Kusuma. Peristiwa ini juga melukai sebanyak 253 orang Semanggi IIPeristiwa ini terjadi pada 24 September 1999, saat mahasiswa menolak rencana pemberlakuan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya. Aturan yang sedianya akan menggantikan UU Subversi tersebut dianggap terlalu aksi penolakan yang dilakukan oleh mahasiswa kembali menelan korban. Tercatat 11 orang meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan oleh aparat satu korbannya adalah Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia. Yap Yun Hap tertembak tepat di depan kampus Atma Jaya SUSANTOObor hampir mati, Tragedi Semanggi II tak kunjung selesai. Sebuah obor yang hampir mati karena kehabisan bahan bakar minyak tanah menyala kecil di depan poster yang dipasang pleh Panitia Bersama Peringatan 6 Tahun Tragedi Semanggi II di depan kampus Atmajaya, Jakarta, Sabtu 24/9/2005. Puluhan mahasiswa dan keluarga korban menggelar aksi pawai obor, tabur bunga dan orasi dalam malam refleksi yang intinya mengingatkan pemerintah untuk serius menyelesaikan kasus Tragedi Semanggi II yang tak kunjung penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II TSS pada Maret 2002 menyatakan bahwa ketiga tragedi tersebut bertautan satu sama HAM TSS juga menyatakan, “…terdapat bukti-bukti awal yang cukup bahwa di dalam ketiga tragedi telah terjadi pelanggaran berat HAM yang antara lain berupa pembunuhan, peganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis serta meluas…”.Komnas HAM melalui KPP HAM TSS merekomendasikan untuk melanjutkan penyidikan terhadap sejumlah petinggi TNI/POLRI pada masa itu. Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum meneruskan berkas penyelidikan tersebut ke tahap juga 20 Tahun Reformasi, Catatan Perubahan Indonesia di Bidang PolitikKonflik Berbasis SARASEJUMLAH kekerasan yang terjadi akibat konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan menjadi noda hitam dalam perjalanan upaya menjaga Bhinneka Tunggal Ika - KOMPAS/JITETTercatat beberapa kasus yang terjadi sepanjang 20 tahun terakhir. Namun, noda paling hitam itu terjadi di Ambon, Maluku pada 1999; Poso, Sulawesi Tengah pada 2000-2001; dan Sampit, Kalimantan Tengah pada MalukuKonflik Maluku bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Selasa, 19 Januari 1999. Kerusuhan berawal dari bentrokan antarwarga yang dipicu kesalahpahaman di Batumerah, kemudian membesar menjadi kerusuhan antardesa yang penduduk mayoritasnya berbeda catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras pada 18 Februari 1999, kerusuhan juga terjadi di berbagai tempat di Maluku dalam waktu yang hampir bersamaan, dipicu sejumlah isu yang Santhani AzisSuasana Ambon, pasca-kerusuhan berdarah di kota Ambon, Maluku pada pertengahan Agustus menyimpulkan peristiwa kerusuhan di Ambon adalah hasil proses akumulasi konflik antarkelompok yang pada mulanya bersifat lokal. Namun, karena keterlibatan peran-peran tertentu dari sejumlah provokator, konflik berubah menjadi kerusuhan dengan skala dan kerusakan yang lawatannya ke Ambon pada Minggu, 2 Oktober 2011, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, kerusuhan yang terjadi pada 19 Januari 1999 bukanlah murni konflik Kalla, persoalan itu sebenarnya berakar dari ketidakpuasan sebagian masyarakat atas kondisi sosial politik yang kemudian menyertakan sentimen perbedaan 6 Februari 2001, Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Mediasi KPMM di Maluku mencatat, sejak Januari 1999 hingga Oktober 2000 sedikitnya telah jatuh korban orang tewas, luka-luka, dan orang lainnya PosoKonflik yang terjadi antara kelompok Muslim dengan kelompok Kristen ini terjadi dalam beberapa fase sepanjang akhir 1998 hingga umum Human Right Watch mencatat, konflik menjadi besar akibat ketidakmampuan otoritas hukum dan keamanan dalam mengatasi konflik-konflik kecil. Selain itu, faktor politik dan kondisi ekonomi ikut memperparah PRAMONOKerinduan untuk kembali ke tempat asal membuat para pengungsi asal Poso rela berdesak-desakan untuk mempersiapkan kembali rumah-rumah mereka yang rusak dan ditinggalkan selama rekonsiliasi pun dilakukan untuk meredakan konflik. Upaya itu kemudian menemui hasil dengan ditandatanganinya Deklarasi Malino pada 20 Desember rekonsiliasi, Deklarasi Malino juga menyepakati rehabilitasi sosial, pemulangan pengungsi, serta sejumlah program yang mendukung normalisasi kehidupan warga diketahui secara pasti jumlah korban akibat Konflik Poso. Namun, dikutip dari dokumentasi Kompas, pasca-Deklarasi Malino pemerintah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar sebagai santunan atas korban tewas yang diprediksi mencapai SampitKonflik antar-etnis di Sampit, Kalimantan Tengah, bermula dari bentrokan yang terjadi pada 18 Februari 2001, antara warga suku Dayak dan suku Madura sebagai kemudian meluas ke seluruh provinsi ini, termasuk di ibu kotanya, Palangkaraya. Diduga, konflik antar-etnis tersebut dipicu oleh persaingan di bidang Danu KusworoPengungsi yang merupakan etnis Madura akibat konflik antar-etnis di Sampit, Kalimantan Tengah, periode Februari dari dokumentasi Kompas, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Sampit. Namun, KPP HAM itu menyatakan tak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus pernyataan tersebut kemudian dibantah Kontras yang saat itu masih dipimpin aktivis HAM Munir. Menurut Kontras, tak sulit mencari bukti adanya pelanggaran HAM dalam konflik ini. Misalnya, pengungsian paksa yang dilakukan itu, pemerintah juga dianggap melakukan pembiaran. Padahal, pemerintah telah mendapat peringatan dari Yayasan Al Miftah bahwa konflik berpotensi menimbulkan banyak korban Belanda Gerry van Klinken memprediksi korban tewas mencapai 500 orang hingga lebih dari orang. Selain itu, konflik juga menyebabkan lebih dari orang meninggalkan rumahnya untuk Pemenuhan Hak BeragamaPEMENUHAN atas hak dan kebebasan beragama masih terbilang buruk sepanjang era reformasi. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2016 misalnya, Komnas HAM menyoroti sembilan kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan KBB.Komnas HAM mengindikasikan kasus pelanggaran KBB berlangsung bertahun-tahun dan cenderung mengalami pembiaran oleh terhadap AhmadiyahPelanggaran atas hak beragama dan berkeyakinan paling parah dialami jemaah Ahmadiyah. Komnas HAM mencatat setidaknya telah terjadi pelanggaran hak asasi jemaah Ahmadiyah di 12 besar pelanggaran tersebut dilegitimasi oleh peraturan daerah, seperti Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia JAI di Jawa Barat dan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penanganan JAI di Kota Ahmadiyah di Lombok Timur berharap bisa pulang dan puasa di rumah Ahmadiyah Indonesia menyatakan, dalam kurun 2016-2017 terdapat 11 kasus penutupan masjid Ahmadiyah. Sebagian besar penutupan masjid justru diinisiasi oleh penutupan rumah ibadah, pelanggaran atas hak sipil juga dialami oleh 116 jemaah Ahmadiyah yang berada di Permukiman Wisma Transito di Kelurahan Majeluk, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat NTB.Kasus terakhir adalah perusakan terhadap rumah dan properti milik jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur pada Mei Mushala Asy-Syafiiyah di DenpasarPelanggaran hak atas kebebasan beragama dan beribadah juga dialami oleh umat Muslim di Denpasar, Bali, pada Mei 2008. Sebagian kelompok masyarakat melarang pembangunan mushala Asy-Syafiiyah di Kota pengurus mushala, Haji Eko mengatakan, respons sulit didapat dari pemerintah daerah terkait pengusiran dan penyegelan mushala Pendapat Litbang Kompas dan Data Konflik Sosial 2009-2012 - KOMPAS/ANDRIPengusiran ribuan anggota kelompok GafatarPada awal Januari 2016 ribuan warga anggota kelompok Gerakan Fajar Nusantara Gafatar diusir dari Mempawah, Kalimantan Barat. Mereka mengalami kekerasan dan diskriminasi saat diskriminatif juga terjadi saat mereka kembali ke daerah asal. Setelah dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing, para warga eks Gafatar mengalami perlakuan tidak adil dari RAHMAN PATTY16 Mantan anggota Gafatar tiba di Kota Ambon, Senin 1/2/2016. Saat dibawa ke Balai Dikat Kantor Keagamaan AMbon mereka dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkapBeberapa warga mengaku mengalami pengusiran, pencabutan KTP, dan pencantuman data pernah terlibat dalam kegiatan kriminal dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK.Peristiwa kekerasan dan perlakuan diskriminatif yang menimpa anggota kelompok Gafatar tak lepas dari hasil keputusan bersama Kejaksaan Agung dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam keputusan bersama tersebut menyatakan bahwa Gafatar merupakan kelompok yang memiliki ajaran agama yang menyimpang dari ajaran pembangunan gereja di Aceh SingkilPada 22 April 2016, Forum Cinta Damai Aceh Singkil Forcidas menyampaikan pengaduan terkait adanya diskriminasi dalam mendirikan Forcidas Boas Tumangger mengatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak bisa mengakomodasi hak-hak yang seharusnya diterima oleh kelompok umat Nasrani, terkait pemberian izin pembangunan rumah menuturkan, sebelum maupun sesudah peristiwa pembakaran gereja HKI pada 13 Oktober 2015, izin pembangunan gereja dipersulit. Padahal, seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Tahun 2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah telah PRANSISKASejumlah rohaniawan dan perwakilan umat beragama menggelar aksi damai di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin 8/4/2013. Mereka menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan MPR untuk meminta jaminan kebebasan dan toleransi dalam beribadah terhadap sesama umat soal perizinan tempat ibadah, Boas juga mengadu mengenai pendidikan di Aceh Singkil yang belum bebas dari praktik dia, sudah berpuluh-puluh tahun semua Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Aceh Singkil tidak memiliki guru agama Nasrani. Padahal, pelajaran agama menjadi satu syarat bagi kelulusan terhadap warga Syiah di SampangPeristiwa ini terjadi pada Agustus 2012. Satu orang tewas, empat orang lainnya kritis, dan puluhan rumah terbakar akibat penyerangan terhadap warga Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAWarga Syiah korban kekerasan terkait agama di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bersepeda melintas di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu 5/6/2013. Mereka bersepeda dari Madura menuju Istana Negara, Jakarta, untuk menuntut kejelasan sikap pemerintah dalam penyelesaian konflik bernuansa Syiah yang mengungsi di GOR Kabupaten Sampang juga mengalami tekanan dalam bentuk lain, yakni berupa tekanan untuk pindah keyakinan dan meninggalkan laporan Kontras Surabaya menyebutkan, sembilan kepala keluarga didesak untuk membuat surat pernyataan keluar dari surat pernyataan itu tertera, diketahui dan disaksikan oleh sejumlah pejabat dan tokoh agama setempat, seperti Polres Sampang, Kemenag Sampang, Bakesbang Pol, Sat Brimob Polda Jatim, dan camat HKBP Filadelfia di BekasiSelama hampir 16 tahun umat Gereja Huria Kristen Batak Protestan HKBP Filadelfia Bekasi belum bisa beribadah dengan tenang. Padahal, Izin Mendirikan Bangunan IMB gereja sudah mereka majelis gereja, Pasauran Siahaan, menilai, pemerintah daerah tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan polemik yang dialami jemaat pemda terkesan melakukan pembiaran terhadap sekelompok masyarakat dari luar wilayah Bekasi yang menolak pembangunan gereja. SURYOWATIRatusan jemaat Gereja Kristen Indonesia GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah Paskah di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu 9/7/2017. Ibadah di depan Istana ini dilakukan karena gereja mereka yang berada di wilayah Bogor dan Bekasi masih disegel oleh pemerintah daerah Gereja Yasmin di BogorGKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah wali kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di selalu mendapat intimidasi, umat mengalihkan tempat ibadah di rumah PTUN Bandung dan PTUN Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali PK yang diajukan Pemkot PHOTO/ADEK BERRYMeski terik dan sempat turun hujan, jemaat Gereja Yasmin dan HKBP Filadelfia tetap melaksanakan ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 25/12/2013. Mereka memprotes kasus pembangunan gereja yang tak kunjung saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin, tertanggal 11 Maret Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RI kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/ pada 8 Juli 2011 mengenai pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota TolikaraKerusuhan di Tolikara, Papua, terjadi pada 17 Juli 2015. Peristiwa tersebut terjadi ketika massa Gereja Injili di Indonesia GIDI berusaha membubarkan jemaah Muslim yang tengah menjalankan shalat Idul LEEBekas kios yang terbakar akibat kerusuhan di Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, Senin 20/7/2015. Berbagai pemangku kepentingan di Karubaga menegaskan bahwa kendati konflik diawali penolakan salat id, tetapi konflik disebabkan faktor imam Mushala Baitul Muttaqiem di Karubaga, Ali Mukhtar, konflik disebabkan mengaku, pihaknya tak menerima surat edaran dari GIDI yang telah direvisi, yang meminta pelaksanaan shalat agar dilakukan di mushala tanpa menggunakan pengeras suara. Oleh karena itu, ia tetap menggelar shalat Id di halaman itu dikeluarkan pengurus GIDI karena mereka menggelar kegiatan kepemudaan tingkat nasional di lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi shalat PapuaSELAMA era Orde Baru, Papua sering kali dianggap sebagai provinsi yang kurang mendapat perhatian. Padahal, Papua menghasilkan sejumlah kekayaan alam yang menjadi sumber penghasilan era reformasi berjalan, sejumlah perubahan sebenarnya telah dilakukan. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanahkan otonomi daerah memberikan sejumlah keistimewaan bagi yang kini terdiri dari dua provinsi, Papua dan Papua Barat, kemudian mendapat status daerah dengan otonomi khusus sejak masih terdapat sejumlah masalah, terutama terkait pelanggaran HAM. Berikut ini pelanggaran HAM beratPada periode 1998 hingga 2016, tercatat lima kasus pelanggaran berat HAM terjadi di kasus itu adalah kasus Biak Numfor pada Juli 1998, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Paniai pada 2014, dan kasus Mapenduma pada Desember umum, kasus pelanggaran HAM itu terkait cara aparat keamanan dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat Papua. Isu disintegrasi yang membayangi Papua memperparah Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah memprioritaskan penyelesaian lima kasus pelanggaran berat HAM PRANSISKAMasyarakat dari National Papua Solidarity berunjuk rasa di kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jakarta, Kamis 30/8/2012. Mereka meminta PBB memberikan perhatian khusus kepada demokrasi, pelanggaran HAM, dan tragedi kemanusiaan di pun membentuk Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 Tahun menjelaskan, penanganan kasus Wasior dan Wamena saat ini berada dalam koordinasi Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan kepada Komnas HAM selaku penyelidik agar mereka melengkapi berkas penyelidikan yang belum lengkap terkait pelaku, korban baik dari sipil maupun kelompok separatis bersenjata, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen Surat Perintah untuk kasus Paniai, Mapenduma, dan peristiwa Biak Numfor, penanganannya masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Komnas pembunuhan TheysPada 10 November 2001, Theys Hiyo Eluay dan sopirnya, Aristoteles Masoka, dikabarkan hilang dan diculik oleh orang tak dikenal. Theys merupakan Ketua Presidium Dewan Papua. Sehari kemudian, Theys ditemukan tewas di dalam mobilnya di Skouw, tak jauh dari perbatasan RI-Papua Niugini. Adapun Aristoteles Masoka sampai sekarang belum HASBYKetua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay Kematian Theys merupakan kasus yang diduga sarat dengan motif politik dan kepentingan. Berdasarkan catatan Kontras, ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan peristiwa pembunuhan dokumen Departemen Dalam Negeri Juni 2000 tentang rencana operasi pengondisian wilayah dan pengembangan jaringan komunikasi dalam menyikapi arah politik Papua untuk fakta di lapangan menunjukkan ada peningkatan kekerasan sampai kematian Theys, dan kekerasan menurun drastis setelah pembunuhan kasus ini, tujuh anggota TNI dihadapkan ke pengadilan militer. Tujuh terdakwa yang disidangkan di Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya, Rabu 5 Maret terdakwa itu adalah Letkol Inf Hartomo, Mayor Inf Donni Hutabarat, Kapten Inf Rionardo, Lettu Inf Agus Suprianto, Sertu Asrial, Sertu Laurensius LI, dan Praka Achmad Militer menuntut mereka hukuman 2-3 tahun penjara. Dalam sidang, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Papua SNUP menilai proses pengadilan yang berlangsung merupakan upaya memutus rantai komando saja, bertentangan dengan prinsip imparsial, dan hanya digunakan untuk mengukuhkan impunitas aparat militer yang 2014, Komnas HAM mulai membuka kembali masalah pembunuhan Theys dan hilangnya Aristoteles HAM mempelajari salinan berkas dari Pengadilan Mahkamah Militer terkait kasus 13 tahun sebelumnya itu. Dari salinan berkas terungkap, para pelaku pembunuh Theys mengakui bahwa mereka sedang melaksanakan tugas lain yang didapatkan dari berkas tersebut, Theys disiksa terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Baca juga Rezim Soekarno, Soeharto, dan 20 Tahun Reformasi dalam Hal EkonomiPembunuhan MunirHINGGA saat ini, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib masih menjadi misteri. Aktivis yang akrab disapa Cak Munir itu meninggal dunia pada 7 September diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, yang transit di itu, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras itu hendak melanjutkan jenjang pendidikan di Belanda. KOMPAS/M Yuniadhi AgungSejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia HAM menggelar aksi solidaritas untuk aktivis pejuang HAM, Munir almarhum, di Kantor Komisi Nasional Komnas HAM, Jakarta, Selasa 23/11. Mereka meminta Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidik independen guna mengusut kematian peradilan telah dilakukan untuk mengadili pelaku pembunuhan kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang saat itu sedang cuti tetapi ada di penerbangan yang sama dengan Munir, sebagai pelaku pembunuhan fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara BIN dalam kasus pembunuhan pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala tahun berselang, istri almarhum Munir, Suciwati, dan para aktivis HAM lainnya tetap meminta pemerintah mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap siapa yang menjadi dalang ErdiantoSuciwati, istri Munir, saat membacakan surat yang ia tulis untuk Presiden Joko Widodo di Aksi Kamisan ke 505, di Seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 9/7/2017.Menurut Suciwati, Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan menuntaskan kasus Munir saat mengundang 22 pakar hukum dan HAM pada 22 September 14 Oktober 2016, Presiden Jokowi—sebutan atau panggilan untuk Joko Widodo—menunjuk dan meminta Jaksa Agung segera bekerja menindaklanjuti kasus Munir berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta TPF Kasus kematian hingga saat ini, Suciwati menilai pemerintah terkesan saling lempar tanggung jawab meski Komisi Informasi Pusat KIP mengabulkan permohonan informasi dan meminta pemerintah mengumumkan hasil investigasi Suciwati dan Kontras berlanjut pada gugatan ke KIP. Dalam sidang putusan, KIP menyatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir seperti yang dimohonkan oleh Pemohon, yakni Kementerian Sekretariat Negara Kemensetneg mengajukan banding atas putusan tersebut. PTUN Jakarta mengabulkan banding SUSANTOAktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis 4/9/2014. Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir. Atas Putusan PTUN, Kontras mengajukan kasasi ke MA pada 27 Februari 2017. MA memutuskan menolak kasasi saat ini belum diketahui alasan pembunuhan Munir. Sejauh ini, dugaan yang muncul adalah pembunuhan terkait upaya Munir dalam mengungkap dan menuntut pertanggungjawaban atas sejumlah pelanggaran HAM berat di masa lalu.
JAKARTA, - Pemerintah melalui tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu PPHAM sedang mengkaji perubahan struktural bidang hukum TNI-Polri. Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, mengatakan bahwa rencana perubahan struktural itu merupakan salah satu upaya mencegah pelanggaran HAM berat terjadi lagi. “Saya sudah melapor kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hasil diskusi yang dilaksanakan oleh tim PKP pemulihan korban pelanggaran HAM merekomendasikan perubahan organisasi struktural bidang hukum di TNI dan Polri,” kata Teguh dalam keterangan Kemenko Polhukam, Kamis 1/6/2023.Baca juga Pemerintah Akan Mulai Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat pada Akhir Juni 2023 Sebagai contoh, Teguh mengatakan, Badan Pembinaan Hukum Babinkum TNI akan menjadi Babinkum HAM TNI atau Divisi Hukum Divkum Polri menjadi Divkum HAM Polri. “Dan ini masih akan dikaji,” ujar Teguh. Tugas terdekat, pemerintah akan memulai penanganan kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial pada akhir Juni 2023. “Kami sudah rapat beberapa kali dengan kementerian dan lembaga untuk rencana kick-off pada akhir Juni di Aceh, dan kami juga sudah meninjau ke Aceh untuk memverifikasi data-data korban secara langsung,” kata Teguh. Baca juga Jokowi Didesak Minta Maaf kepada Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Saat ini, Teguh mengungkapkan, tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu PPHAM sedang memverifikasi data-data korban yang lain. “Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick-off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick-off secara virtual,” ujar mengatakan, penyelesaian atau penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu itu berupa pemulihan hak-hak korban seperti pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan sebagainya. “Disesuaikan dengan permintaan para korban,” kata Teguh. Untuk diketahui, tim PPHAM dibentuk oleh Presiden Joko Widodo Jokowi dan memiliki tiga tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM. "Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas tim PPHAM. Baca juga Pada Juni 2023, Jokowi Akan Kick-Off Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh Berdasarkan pasal tersebut, tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi pada masa yang akan datang. Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya. Tercatat sedikitnya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang ditangani Komnas HAM. Satu kasus di antaranya telah divonis, yakni Kasus Paniai 2014. Kasus-kasus lainnya adalah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Kemudian, peristiwa Wasior Wamena, peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi 1998, peristiwa Simpang KAA 1999, peristiwa Jambu Keupok 2003, dan peristiwa Rumah Geudong 1989-1998. Baca juga Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
pelanggaran ham di maluku